Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Sita Ribuan Rokok Ilegal, Cegah Kerugian Negara Lebih Dari Rp38 Miliar

Ilustrasi Rokok Ilegal

BOGORTODAY.COM – Ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai yang beredar di berbagai lokasi wilayah Kota Bogor disita oleh Bea Cukai Bogor yang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.

Fungsional Penindakan Bea Cukai Bogor, Faridz Yulistia Wardhana, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Bogor untuk menegakkan aturan serta menjaga stabilitas penerimaan negara dari cukai tembakau.

“Dalam 19 kali penindakan yang dilakukan selama enam bulan terakhir, Bea Cukai Bogor bersama Satpol PP berhasil menyita sebanyak 51.460 batang rokok ilegal,” kata Faridz, Senin 5 Agustus 2024.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Basemen P3 RS Murni Teguh Naripan Bandung

Rokok-rokok tersebut, lanjutnya, diduga berasal dari jaringan perdagangan gelap yang beroperasi di wilayah Bogor dan sekitarnya, dengan sasaran distribusi kepada konsumen yang tidak menyadari bahaya dari produk tersebut.

“Dengan jumlah yang disita, kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 38.389.160. Angka ini memang terlihat kecil jika dibandingkan dengan total penerimaan negara, namun dampaknya sangat signifikan dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan banyak pihak,” tambah Faridz.

BACA JUGA :  Sosialisasi Program, Musyafaur Rahman Gencar Bertemu Warga Kabupaten Bogor

Lebih lanjut, Faridz menjelaskan bahwa rokok ilegal yang berhasil diamankan terdiri dari berbagai merek yang tidak memiliki pita cukai resmi dari pemerintah.

Rokok-rokok ini kerap kali ditemukan di pasar-pasar tradisional dan toko kelontong yang masih berani menjual produk ilegal demi keuntungan lebih.

======================================
======================================
======================================