
“Duplikat Bendera Pusaka ini sudah lebih dari 55 tahun dikibarkan saat Upacara Kemerdekaan baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Duplikat Bendera Pusaka ini digunakan semenjak Bendera Pusaka yang asli tidak layak dikibarkan,” ujar Tonny.
Tonny menjelaskan, jika sebelum jangka waktu 10 tahun bendera pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan pemerintah pusat pemerintah daerah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian memberikan bendera pusaka secara tertulis kepada BPIP.
“Pada kegiatan hari ini, Bendera Pusaka duplikat tersebut diserahkan kepada 205 Kabupaten dan Kota se-Indonesia,” jelas Sekretaris Utama (Sestama) BPIP, Tonny Agung Arifianto. (* / Gistin Illiyyin)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















