6 Tahun Cabuli Anak Panti Asuhan, Ketua Yayasan di Batam Ditangkap

BOGORTODAY.COM – Seorang pria berinisial S alias U yang merupakan ketua yayasan sebuah panti asuhan di Galang, Batam ditangkap polis atas kasus pencabulan terhadap anak asuhnya selama hampir 6 tahun sejak korban berusia 6 tahun hingga sekarang 11 tahun.

Terbongkarnya kasus pencabulan pelaku, setelah korban yang tidak kuat menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya. S kemudian ditangkap polisi.

Aksi bejat tersangka S alias U dilakukan kepada korban sejak berusia 6 tahun di dalam lingkungan yayasan yang dikelola oleh tersangka di Kecamatan Galang. Hal itu dikatakan Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang Batam, Ipda Selin.

BACA JUGA :  Ingin Berat Badan Turun? Coba Terapkan 5 Kebiasaan Pagi Ini Secara Rutin

“Tersangka S melakukan aksi pencabulan sejak tahun 2018, dengan diiming-imingi sejumlah uang untuk dibelikan jajanan,” bebernya.

Korban mengalami pencabulan beberapa kali dengan ancaman. Pelaku mencabuli korban karena tergoda dengan kemolekan tubuhnya.

BACA JUGA :  Indonesia Kehilangan Dua Wakil di Hari Kedua Indonesia Open 2026, Jepang Terlalu Tangguh

“Pelaku S ini padahal telah memiliki istri dengan dikaruniai dua orang anak. Aksi pencabulan tersebut dilakukan secara berulang kali hingga korban cerita kepada orang tua,” ujarnya.

Atas perbuatanya, tersangka S akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================