BOGORTODAY.COM – Seorang pria berinisial S alias U yang merupakan ketua yayasan sebuah panti asuhan di Galang, Batam ditangkap polis atas kasus pencabulan terhadap anak asuhnya selama hampir 6 tahun sejak korban berusia 6 tahun hingga sekarang 11 tahun.
Terbongkarnya kasus pencabulan pelaku, setelah korban yang tidak kuat menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya. S kemudian ditangkap polisi.
Aksi bejat tersangka S alias U dilakukan kepada korban sejak berusia 6 tahun di dalam lingkungan yayasan yang dikelola oleh tersangka di Kecamatan Galang. Hal itu dikatakan Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang Batam, Ipda Selin.
“Tersangka S melakukan aksi pencabulan sejak tahun 2018, dengan diiming-imingi sejumlah uang untuk dibelikan jajanan,” bebernya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















