
Korban mengalami pencabulan beberapa kali dengan ancaman. Pelaku mencabuli korban karena tergoda dengan kemolekan tubuhnya.
“Pelaku S ini padahal telah memiliki istri dengan dikaruniai dua orang anak. Aksi pencabulan tersebut dilakukan secara berulang kali hingga korban cerita kepada orang tua,” ujarnya.
Atas perbuatanya, tersangka S akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















