6 Tahun Cabuli Anak Panti Asuhan, Ketua Yayasan di Batam Ditangkap

Korban mengalami pencabulan beberapa kali dengan ancaman. Pelaku mencabuli korban karena tergoda dengan kemolekan tubuhnya.

“Pelaku S ini padahal telah memiliki istri dengan dikaruniai dua orang anak. Aksi pencabulan tersebut dilakukan secara berulang kali hingga korban cerita kepada orang tua,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dishub Kota Bogor Semprot Tanda Khusus pada 16 Angkot yang Melanggar Batas Usia Teknis

Atas perbuatanya, tersangka S akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================