BOGORTODAY.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di Harris Hotel & Convention Cibinong City Mall, Jumat (9/8). Sebagai narasumber hadir Anggota KPU RI, Idham Kholik, Bappedalitbang Kabupaten Bogor, dan Komisioner KPU Kabupaten Bogor.
Hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, perwakilan Forkopimda, perwakilan partai politik di Kabupaten Bogor, Bawaslu Kabupaten Bogor, dan unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Kholik menyebutkan, Pilkada adalah kepentingan masyarakat Indonesia, maka kami yakin penyelenggaraan Pilkada serentak bisa berjalan dengan baik. Jawa barat memiliki arti yang sangat penting bagi penyelenggara Pemilu. Kemudian, Populasi pemilih Kabupaten Bogor hampir mendekati 4 juta jiwa, dengan populasi sebesar ini Kabupaten Bogor juga memiliki peran penting.
“Pendaftaran bakal calon kepala daerah Kabupaten Bogor sudah semakin dekat. Pertemuan ini akan sangat menentukan proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Ini juga wujud komitmen kita untuk mensukseskan Pilkada serentak di Kabupaten Bogor,” sebut Idham.
Idham menambahkan, proses pendaftaran menjadi awal yang sangat penting demi terciptanya Pilkada yang sukses. Secara umum peraturan pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah tidak banyak yang berubah, artinya akan sama dengan pendaftaran di periode sebelumnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















