
“Pelaku tidak menyadari bahwa pembeli yang bertransaksi dengannya adalah petugas kepolisian yang sudah mengendus aksinya,” ujar Julkifli.
Julkifli menjelaskan motif aksi nekat pelaku karena kebutuhan ekonomi. Pelaku diketahui tengah butuh uang untuk mendaftarkan anaknya untuk sekolah.
Usai diamankan, pelaku pun mengakui semua perbuatannya. Sedangkan motif pelaku karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Pengakuan pelaku butuh biaya sekolah anaknya,” tutur Julkifli.
Namun apapun alasannya, pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya hukuman 10 tahun penjara.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















