
Kemudian, pelaku U memukul ke arah wajah sebelah kiri sebanyak tujuh kali dan menendang ke arah dada korban. Sementara itu, pelaku JA memukul ke arah muka dan menyikut dengan lutut secara berkali-kali.
“Pelaku ES menendang ke arah sebanyak satu kali hingga korban LFH meninggal dunia di pinggir jalan dan dibiarkan begitu saja,” ungkapnya.
Polisi pun bergerak cepat. Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda pada 5 dan 6 Agustus 2024. Bahkan, salah satu pelaku sempat akan melarikan diri ke Kabupaten Cianjur.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami dugaan pencurian yang dilakukan oleh korban. Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV pengeroyokan, dua potong baju korban dan bukti visum et refertum.
Keempat pelaku diancam dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara. Kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
“Saat ini para pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Imbauan kepada masyarakat, kami tetap profesional, penanganan secara responsif dan tidak main hakim sendiri. Percaya pada mekanisme hukum karena setiap laporan akan kami respons dan tetap jadi pelayan masyarakat,” tutupnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















