Polisi Tangkap Pengurus Ponpes yang Cabuli 4 Santri di Magelang

ilustrasi pencabulan

BOGORTODAY.COM – Seorang pengurus yayasan pondok pesantren (ponpes) di daerah Secang, Kabupaten Magelang, inisial CBS (32) ditangkap Polresta Magelang atas dugaan telah melakukan tindak pidana sodomi terhadap seorang santri dan pencabulan terhadap tiga santri lainnya.

Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, Pasal 6 juncto Pasal 15 huruf g UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Pada hari ini, kita melaksanakan rilis dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak. Bisa dibilang korban sodomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 juncto Pasal 15 huruf g UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” katanya, Senin (12/8/2024).

Mustofa mengatakan, perbuatan tersangka terhadap empat santriwan yang masih di bawah umur tersebut dilakukan kurun waktu Agustus 2023 sampai dengan Juli 2024.

BACA JUGA :  Netanyahu Tegaskan Israel Akan Hentikan Ancaman Iran, Sebut Rezim Teheran Tak Akan Bertahan

Adapun perbuatan ini dilakukan tersangka terhadap korban di dapur, kamar ustaz, kantor, hingga ruang operasional ponpes. Perbuatan bejat tersangka dilakukan pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB.

“Jadi kurang lebih peristiwanya berlangsung selama hampir satu tahun,” kata Mustofa.

Kronologi peristiwa bermula dari salah satu korban yang mengenal tersangka sekitar Juni 2023. Ketika itu, korban mendaftarkan diri selaku santri di ponpes tempat tersangka bekerja. Hal itu dikatakan Mustofa.

“Peristiwa kekerasan seksualnya, saya tidak menceritakan detail, namun kekerasan seksualnya melalui organ anus dan tindakan asusila yang lain,” kata Mustofa.

BACA JUGA :  Ubah Kebiasaan Makan Siang, Risiko Tekanan Darah Tinggi Bisa Berkurang

Mustofa menambahkan, informasi awalnya korban ada tujuh santriwan, kemudian setelah dilakukan penyelidikan ada empat korban.

“Yang melaporkan pengurus yayasan sendiri. Karena mendengar dari korban ada peristiwa tentang kekerasan seksual terhadap beberapa korban yang melaporkan. Satu korban kekerasan seksual, sodomi. Yang tiga korban perbuatan cabul,” ujarnya.

Tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam hukuman belasan tahun penjara.

“Ancaman hukumannya di atas 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” pungkasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================