
“Tapi tersangka terus memaksa dan berdalih jika korban tidak mau, penyakitnya tidak akan sembuh dan rumah tangganya akan hancur,” katanya.
Korban dengan terpaksa kemudian melayani nafsu bejat Solihin. Aksi pemerkosaan itu, berlangsung hingga tiga kali. Yakni pada bulan April di rumah korban, kemudian terakhir di bulan Mei 2024.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi belum lama ini. Solihin, akhirnya diciduk polisi tanpa perlawanan di rumahnya yang berada di Kecamatan Banyuresmi.
“Tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan. Kami sangkakan Pasal 6C Jo Pasal 15 H UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual,” pungkas Ari.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















