
“Upaya yang tengah kita lakukan saat ini, menata kawasan Puncak yang punya brand daerah wisata, maka harus kita pertahankan. Ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia,” ujar Asmawa.
Asmawa menambahkan, tahap pertama ada 331 banguanan liar tak berizin yang berhasil kita relokasi, dan masih menyisakan 196 bangunan liar tanpa izin yang perlu kita relokasi ke tempat yang sudah kita sediakan di Rest Area Puncak.
“Sosialisasi dan pemberitahuan sudah kita lakukan, dengan jangka waktu lebih dari 21 hari. Rencananya tanggal 21 Agustus akan kita lakukan penyegelan, dan 26 akan kita lakukan relokasi,” terang Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu.
Perwakilan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR, Indah S.P, mengatakan, alhamdulillah posisi kami saat ini sudah mendapatkan surat perintah dari Menteri PUPR untuk penataan kawasan Puncak. Ada dua yang berwenang yakni Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
“Perintah pak Menteri adalah Bina Marga yang akan membangun fisik trotoar di koridor Puncak bekas bangunan yang direlokasi, sementara Cipta Karya yang akan melakukan penataan kawasannya dengan menyusun perencanaannya,” kata Indah. (* / Gistin Iliyyin)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















