
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali akan melakukan pembongkaran bangunan liar di sepanjang Jalan Puncak, Kabupaten Bogor, pada penataan tahap II yang direncanakan pada 26 Agustus 2034 mendatang.
PJ Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menyatakan bahwa sebanyak 196 bangunan liar akan dibongkar meskipun sebagian dari bangunan tersebut sudah berdiri sejak lama.
“Saat ini, kami sudah memasuki tahap sosialisasi, pemberian peringatan, dan teguran, semuanya sudah selesai,” kata Asmawa.
Lebih lanjut, Asmawa menyebutkan bahwa pihaknya telah mengundang semua pihak terkait yang terlibat dalam rencana penataan tahap II di kawasan Puncak.
“Kami juga sudah menyampaikan informasi kepada kuasa hukum dari pemilik lapak, dan mereka telah menerima penjelasan tersebut,” tambahnya.
Asmawa menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi bangunan liar, karena bangunan-bangunan tersebut telah melanggar aturan yang berlaku.
“Bangunan-bangunan yang melanggar ketentuan, termasuk warung yang tidak memiliki izin, akan dibongkar,” tegasnya.
Selain itu, Asmawa juga menegaskan bahwa Jaswita dan Bianglala telah diberi garis polisi, dan mereka diminta untuk segera menghentikan operasi serta memindahkan fasilitasnya.
Asmawa berharap proses penataan tahap II yang akan dimulai pada 26 Agustus 2024 dapat berjalan lancar dan bahwa para PKL dapat memanfaatkan rest area yang telah disediakan oleh Pemkab. (cr2)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















