
“Selama korban dibawa lari tidak ada hartanya yang diambil. Memang niatnya untuk menyetubuhi korban,” ucapnya.
Keluarga merasa resah karena anaknya tidak kunjung pulang hingga melapor ke polisi. Mendapati laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan titik terang. Korban diketahui dibawa pelaku berdasarkan rekaman CCTV ke daerah Bekasi, Jawa Barat.
“Kita tangkap di Bekasi. Sebelumnya sewa apartemen, hotel. Korban anak perempuan berumur 16 tahun bersekolah di salah satu SMA swasta di wilayah Bandung Barat,” ujar Tri.
Akibat perbuatan bejat sopir truk tersebut, korban mengalami trauma. Polisi akan memberikan bantuan trauma healing dengan menerjunkan Polwan dan tim psikolog.
Sementara pelaku kini sudah dijadikan tersangka pemerkosaan dan ditahan di Mapolres Cimahi. Dia dijerat Pasal 332 Ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal 7 tahun dan 15 tahun,” ujar Kapolres.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















