Sopir Truk Bawa Kabur dan Perkosa Siswi SMA di Bandung Barat, Diancam Disantet

“Selama korban dibawa lari tidak ada hartanya yang diambil. Memang niatnya untuk menyetubuhi korban,” ucapnya.

Keluarga merasa resah karena anaknya tidak kunjung pulang hingga melapor ke polisi. Mendapati laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan titik terang. Korban diketahui dibawa pelaku berdasarkan rekaman CCTV ke daerah Bekasi, Jawa Barat.

“Kita tangkap di Bekasi. Sebelumnya sewa apartemen, hotel. Korban anak perempuan berumur 16 tahun bersekolah di salah satu SMA swasta di wilayah Bandung Barat,” ujar Tri.

BACA JUGA :  Kenali Tanda-Tanda Stres Sejak Dini, Jangan Abaikan Dampaknya pada Kesehatan Mental

Akibat perbuatan bejat sopir truk tersebut, korban mengalami trauma. Polisi akan memberikan bantuan trauma healing dengan menerjunkan Polwan dan tim psikolog.

Sementara pelaku kini sudah dijadikan tersangka pemerkosaan dan ditahan di Mapolres Cimahi. Dia dijerat Pasal 332 Ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  OSN-K 2026 Segera Digelar, Peserta Wajib Pahami Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku

“Ancaman hukumannya penjara maksimal 7 tahun dan 15 tahun,” ujar Kapolres.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================