KPU Kota Bogor Jelaskan Aturan Pendaftaran untuk Bakal Calon di Pilkada 2024

Pendaftaran calon akan dibuka pada 27 Agustus 2024 dan berakhir pada 29 Agustus 2024, dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB pada hari terakhir.

Terkait putusan MK yang masih dalam proses pembahasan di DPR-RI, Dian menyatakan bahwa KPU Kota Bogor masih menunggu arahan resmi dari KPU RI.

“Kami akan mematuhi segala bentuk aturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh KPU RI,” tegasnya.

BACA JUGA :  PB Porprov Kota Bogor Matangkan SOP Pembagian Tugas Tiap Bidang

Meski demikian, hingga saat ini tidak ada indikasi bahwa jadwal pendaftaran akan mundur. Dian juga menambahkan bahwa partai politik yang memiliki kursi di DPRD telah melakukan konsultasi terkait syarat pencalonan.

Di sisi lain, terkait dengan calon yang masih menjabat sebagai anggota DPRD, mereka diwajibkan untuk menyerahkan surat pengunduran diri saat mendaftar.

BACA JUGA :  7 Kebiasaan Orang Tua yang Tanpa Disadari Bisa Menghambat Kemandirian Anak

“Jika pelantikannya lebih dulu dari waktu pendaftaran, maka calon tersebut harus mundur dari DPRD,” tambah Dian.

Dengan sosialisasi ini, KPU Kota Bogor berharap semua pihak yang terkait dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam mengikuti tahapan pencalonan Pilkada 2024. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================