Polisi Tangkap Pemotor Viral yang Tabrak Pemulung di Makassar

Dari informasi yang dihimpun, kronologi tabrak lari ini berawal saat korban Bahar (55) mendorong becaknya dari arah utara ke selatan. Tak lama kemudian, pemotor melaju dari arah belakang langsung menabrak korban hingga terjatuh di aspal.

BACA JUGA :  Veda Ega Start dari Posisi ke-13 di Moto3 Italia 2026, Optimistis Raih Hasil Maksimal

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku.

“ Dia (pelaku) sempat mengganti warna motornya yang sempat terekam cctv dari berwarna putih menjadi hitam,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ajak Penggiat Lingkungan Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Hijau Berkelanjutan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 311 ayat 4 Undang- Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================