Polisi Tangkap Pemuda di Bangka Barat yang Edarkan 16,91 Gram Sabu

Polisi Tangkap Pemuda di Bangka Barat yang Edarkan 16,91 Gram Sabu (ist)

BOGORTODAY.COM – Pemuda inisial MR berhasil ditangkap polisi Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama Polsek Mentok atas dugaan terlibat peredaran gelap narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo mengatakan, dari tangan pelaku, polisi menyita 16,91 gram sabu-sabu siap edar.

Penangkapan Pemuda usia 23 tahun pengedar sabu-sabu tersebut tersebut ditangkap di kontrakannya di Gang Mayor Kelurahan Keranggan Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Minggu (18/8/2024).

“Dari tangan tersangka MR, kami menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan total seberat 16,91 gram,” katanya, Selasa (27/8/204).

BACA JUGA :  Detoks Pascalebaran: Strategi Ampuh Menjaga Kolesterol Tetap Stabil

Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Di antaranya dua unit handphone, satu unit timbangan digital, dua unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp200.000.

Dia mengatakan saat ini polisi sedang melakukan penelusuran terhadap pihak yang menyuplai barang haram tersebut kepada tersangka MR.

“Menurut keterangan MR, didapatkan dari wilayah di Mentok. Kami masih menyelidiki sumbernya. Barang ini diedarkan di wilayah Kelurahan Keranggan dan sekitarnya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dongeng Sebelum Tidur, Kebiasaan Sederhana yang Berdampak Besar bagi Tumbuh Kembang Anak

Saat diintrogasi, tersangka MR mengaku mampu menjual puluhan paket per hari.

“Kalau dinilai, total barang bukti ini ditaksir Rp18 juta. Sehari dia bisa jual 30 sampai 40 paket, ukurannya yang paket kecil 0,2 gram dengan harga Rp150.000 per paket,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================