Usai Terlibat Cekcok, Kusnadi Tusuk Ayah Kandung di Cirebon hingga Tewas

Usai Terlibat Cekcok, Kusnadi Tusuk Ayah Kandung di Cirebon hingga Tewas

BOGORTODAY.COM – Aksi penganiayaan dilakukan seorang anak bernama Kusnadi (29), pria asal Cirebon yang tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri Jana (79) di Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Korban tewas usai ditikam Kusnadi dengan pisau.

Dari inrormasi yang dihimpun, sebelum aksi penganiayaan berujug maut itu, bapak dan anak ini sempat terlibat cekcok. Insiden berdarah ini pun mendapat perhatian warga sekitar.

Kepala Dusun Desa Kesugengan Kidul, Wardinah membenarkan adanya kejadian ini.

“Ya, di wilayah Desa Kasugengan Kidul benar ada peristiwa penganiayaan sampai pembunuhan. Yang jadi korban atas nama Bapak Jana. Sedangkan pelakunya anaknya sendiri, Kusnadi,” ujarnya, Rabu (28/8/2024).

BACA JUGA :  Studi Besar Ungkap Minuman Manis Berpotensi Meningkatkan Risiko Kanker Hati

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, pelaku saat ini sudah berhasil ditangkap dan ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami telah mendatangi TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan dan benar ditemukan bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan. Saat ini sudah ditangani Sat Reskrim Polresta Cirebon, kami juga berhasil mengamankan satu orang tersangka dan sudah dilajukan penahanan,” kata Siswo.

Berdasarkan keterangan saksi, kata Siswo, Kusnadi tega melakukan pebuatan sadis itu lantaran dipicu emosional. Sebelum menikam ayahnya, Kusnadi ribut dengan adiknya bernama Aam (24).

“Kenapa kejadian ini bisa terjadi? Dari keterangan saksi yang telah diperiksa sebelumnya pelaku hendak memukul adiknya,” paparnya.

BACA JUGA :  Tidak Terprovokasi, Seluruh Kepala Desa di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong Kompak Jaga Kondusifitas Kabupaten Bogor 

Melihat hal itu, kemudian adiknya lari ke arah rumah lalu melaporkan kepada ayahnya yang sekaligus menjadi korban pembunuhan. Setelah itu, ayahnya mendatangi tersangka dan terjadi perkelahian yang dimulai korban memukul tersangka menggunakan balok lalu ditangkis oleh tersangka.

“Setelah menangkis pukulan balok dari ayah kandungnya, lalu tersangka melakukan penusukan pada bagian perut dan dada korban,” ujarnya.

“Dari keterangan tersangka pisau itu dibawa sehari-hari oleh tersangka yang bekerja sebagai buruh serabutan,” bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================