
Melihat kejadian itu, Sudika bersama warga menghubungi pemadam kebakaran (Damkar). Damkar Seririt bersama personel Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Seririt tiba di TKP pada pukul 01.30 Wita dan langsung melakukan proses pemadaman api. Api dapat dipadamkan pada pukul 03.00 Wita.
Adapun barang-barang yang terbakar, yakni 2 lemari baju dari kayu, 2 kasur, dan 1 televisi. Sementara kerugian belum dapat dipastikan.
Darma mengatakan jika dari hasil penyelidikan PS terbukti sengaja membakar rumah, maka dia bisa ditetapkan sebagai tersangka. “Jika itu benar (sengaja membakar rumah) bisa jadi tersangka,” tandasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















