Pria Terjerat Utang Judi Online Nekat Curi Motor Mantan Istri di Pandeglang

BOGORTODAY.COM – Polisi tangkap seorang pria berinisial MF (27) di Kabupaten Pandeglang, Banten nekat mencuri sepeda motor milik mantan istrinya, diduga untuk membayar utang judi online.

Tak hanya MF, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya yang satu komplotan. Keduanya yakni, MA (29) warga Cisata dan Az (23) warga Saketi.

Aksi pencurian berhasil terbongkar setelah melakukan penyelidikan mendalam. Hal itu dikatakan Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Ibnu Sina Bustaman.

“Iya betul dendam pelaku yakni Mf kepada mantan istrinya, jadi dia mengajak dua temannya untuk mencuri motor milik korban dengan cara membobol jendela rumah,” kata Ibnu, Minggu (1/9/2024).

BACA JUGA :  Kepribadian Seseorang Bisa Terlihat dari Cuaca Favoritnya, Benarkah?

Kata Ibnu, ketiga pelaku diamankan di tempat yang berbeda. Salah satu pelaku berinisial Az diamankan di sekitar Tangerang saat akan melarikan diri.

“Dari hasil pengembangan, selain Mf kita juga berhasil menangkap Ma dan Az saat dalam perjalanan menuju wilayah Tangerang,”jelasnya.

Menurut dia, barang bukti yang berhasil para pelaku curi sudah dijual dengan harga Rp. 1,9 juta. “Barang bukti sudah pelaku jual untuk membayar utang dan main judi online,” katanya.

BACA JUGA :  Jalur Mandiri PTN 2026 Masih Dibuka, Ini Daftar Kampus dan Jadwal Pendaftarannya

Atas perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara Mf mengakui pencurian kendaraan bermotor milik mantan istrinya dilatarbelakangi dendam atau sakit hati.

“Baru pertama kali mencuri, motor yang dicuri itu punya mantan istri, karena dendam atas perkataannya,” kata Mf.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================