
Aksi bejat pelaku, tutur Wakasatreskrim, terungkap setelah korban melapor ke orang tuanya. Kemudian orang tua melaporkan AF ke Polsek Bojongloa Kaler.
“Anak bercerita ke orang tua, dipeluk dan dipegang kemaluannya. Pelaku menggesekan kemaluannya ke korban,” tutur Wakasatreskrim.
AKP Siska membenarkan AF asisten rumah tangga yang disalurkan oleh sebuah perusahaan jasa home care. Sedangkan dua korban merupakan tetangga rumah tempat kerja AF. Penyidik telah melakukan visum terhadap kedua korban dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Akibat perbuatannya, AF disangkakan melangga Pasal 82 junto 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya yaitu 5 tahun dengan paling lama adalah 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Untuk status AF sendiri ini masih saksi sebagai terlapor dan saat ini sebagai saksi rencananya kita akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu,” ucap AKP Siska.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















