Mahasiswa dan PKL Puncak Minta Asmawa Tosepu Tinggalkan Bogor

Ratusan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Kabupaten Bogor, bersama pedagang kaki lima (PKL) yang tergusur di kawasan Puncak, menggelar aksi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jumat (6/9/2024). Foto : Rifki Ramadhan/Bogortoday.

BOGORTODAY.COM – Ratusan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam Penyelamat Organisasi (HMI PO) Kabupaten Bogor, bersama pedagang kaki lima (PKL) yang tergusur di kawasan Puncak, menggelar aksi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jumat (6/9/2024).

Dalam aksinya mereka menuntut agar Asmawa Tosepu, Penjabat (Pj) Bupati Bogor, meninggalkan Kabupaten Bogor karena pada masa kepemimpinannya dinilai kurang bijaksana dalam menangani berbagai persoalan di wilayah.

Ketua HMI MPO Kabupaten Bogor, Al Aziz Jaya Wiguna, menyampaikan tuntutannya agar Asmawa Tosepu dicopot dari jabatannya dan dipulangkan ke kampung halamannya.

BACA JUGA :  Resep Bolu Gula Merah Kukus Tanpa Telur, Lembut, Manis, dan Mekar Sempurna

“Kami, Himpunan Mahasiswa Islam MPO Cabang Kabupaten Bogor, mendesak agar Pj Bupati Bogor dicopot dan dipulangkan ke Kendari,” ujarnya.

Aziz juga menyoroti adanya dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Asmawa Tosepu, yang menurutnya telah mencoreng nama baik Kabupaten Bogor.

Selain mahasiswa, PKL yang terkena dampak penggusuran dalam penertiban bangunan liar di kawasan Puncak juga turut menyuarakan ketidakadilan yang mereka rasakan. Mereka menilai bahwa penertiban tersebut tidak dilakukan secara adil.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan

Sementara itu, kuasa hukum para pedagang, Deni Firmansyah, menjelaskan bahwa mereka hanya menginginkan keadilan dari Pemkab Bogor agar penertiban dilakukan secara menyeluruh.

“Kami menuntut keadilan. Penertiban seharusnya berlaku untuk semua pihak, karena masih ada bangunan di Puncak yang izinnya sama-sama belum selesai diproses, namun belum ditertibkan,” ungkap Deni.

Ia juga menyinggung bahwa proses perizinan bagi pedagang kaki lima sudah diajukan sejak 26 Juli, namun hingga kini belum mendapat respons dari pihak berwenang. (Cr2)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================