Polisi Tangkap Pemuda di Bangka Barat usai Setubuhi Anak di Bawah Umur

ilustrasi penangkapan

BOGORTODAY.COM – Seorang pemuda berinisial RD (20) di Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi atas dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap remaja 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, adanya penangkapan tersebut terjadi di kediaman pelaku.

“RS ditangkap Satreskrim Polres Bangka Barat di kediamannya pada Rabu (4/9/2024). Perbuatan asusila tersebut terjadi di kawasan hutan Kecamatan Mentok,” katanya, Kamis (5/9/2024).

Dari informasi yang dihimpun, perbuatan pelaku terungkap setelah kakak korban melihat foto adiknya tanpa busana. Tak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga kemudian melaporkannya ke polisi.

BACA JUGA :  Resep Tahu Walik Aci Renyah di Luar, Kenyal di Dalam, Cocok untuk Camilan Rumahan

“Mereka ini suka sama suka, pelaku dan korban mempunyai kedekatan (pacaran). Dikarenakan ada foto tadi dan memang jika kasus anak di bawah umur memang harus bisa membuktikan itu sudah atensi dari Bareskrim Polri,” katanya.

AKP Ecky mengatakan, saat ini RS telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga mengamankan barang bukti dua unit handphone dan beberapa helai pakaian dalam,” ujarnya.

BACA JUGA :  Future Leaders Fellowship 2026 Dibuka, Mahasiswa Baru PTN Berkesempatan Ikuti Program Pengembangan Kepemimpinan Gratis

Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun penjara,” katanya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================