Pakai Jimat, Maling di Parung Bogor Apes Saat Beraksi

“Ketika digeledah, ditemukan sebuah pahat besi di jaket pelaku. Selain itu, di luar rumah korban juga ditemukan tas berisi ayam bangkok yang diduga merupakan hasil curian,” tambahnya.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit ponsel merk Azus, satu pahat besi, dua botol parfum, dan satu karung.

BACA JUGA :  Sensus Ekonomi 2026 di Kota Bogor Dimulai

Dodi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya hingga lima tahun penjara. “Saat ini, pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (cr2)

BACA JUGA :  Sebagian Besar Tuntutan Ranah Nasional, DPRD Kota Bogor Komit Jembatani Suara Mahasiswa ke Pusat

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================