Modus Pura-Pura Kaki Terlindas, Pak Ogah di Bandung Viral Peras Pengemudi Mobil

Modus Pura-Pura Kaki Terlindas, Pak Ogah di Bandung Viral Peras Pengemudi Mobil

BOGORTODAY.COM – Kamera pengintai atau CCTV merekam aksi Pak Ogah memeras pengemudi mobil dengan modus pura-pura kaki terlindas ban di Jalan Ir H Djuanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat. Hal itu viral di media sosial.

Terlihat dalam CCTV, Pak Ogah mengenakan sweater dan topi hitam sedang mengatur kendaraan di depan Taman Flexi. Saat mobil melintas, dia berpura-pura kesakitan karena kakinya terlindas mobil.

Aksi Pak Ogah tersebut dengan modus berteriak dan menghentikan mobil itu. Dia meminta uang ganti rugi. Setelah mendapatkan uang, pelaku kembali berjalan normal dan memberikan uang tersebut kepada komplotannya.

BACA JUGA :  Rupiah Menguat terhadap Dolar AS, Kurs Sempat Tembus Rp17.900-an

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa ini dilaporkan wisatawan yang sedang melintas di depan Taman Flexi, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Sabtu (7/9/2024). Seusai viral, dua pelaku ditangkap petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung.

Polisi menerima pengaduan masyarakat yang mengaku menjadi korban pemerasan Pak Ogah dengan modus kaki terlindas. Hal itu dikatakan Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat dan medsos, kami telusuri dan lakukan penyelidikan sehingga didapatkan beberapa orang yang melakukan hal itu,” ujar Kasatlantas, Senin (9/9/2024).

Setelah menerima laporan, petugas mendatangi lokasi kejadian dan menemukan mendapatkan dua Pak Ogah. Keduanya lalu diamankan dan digiring ke kantor polisi.

BACA JUGA :  Polisi Uji Darah Empat Anjing di Jasinga Usai Mangsa Bocah

AKBP Eko mengatakan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, aksi pemerasan tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Uang yang didapat berkisar Rp10.000 sampai Rp15.000. Mereka menyasar kendaraan luar kota.

Pak Ogah itu menyasar kendaraan secara acak, namun didominasi kendaraan pelat luar Bandung atau wisatawan. Mungkin dia lihat pengemudinya yang bisa mereka kerjain gitu,” katanya.

Saat ini, keduanya telah dibebaskan setelah berjanji tidak mengulangi perbuatan dengan membuat surat pernyataan tertulis.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================