Penangkapan 2 Begal Bermodus Polisi Gadungan di Labuan Bajo

Polisi berhasil menangkap keduanya di dua tempat berbeda di Labuan Bajo. Selain itu mengamankan enam HP berbagai merek diduga milik para korban.

“Pelaku RRR ditangkap di perempatan Langka Kabe Labuan Bajo, sedangkan MRW di kos sekitar wilayah Desa Batu Cermin,” katanya.

BACA JUGA :  Pertamina Patra Niaga Datangkan 45,9 Ribu MT LPG dari AS untuk Perkuat Stok Energi Nasional

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

BACA JUGA :  Ian Wright Tak Gentar Hadapi Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================