Kuasa Hukum IS Dorong Restoratif Justice Soal Kasus Pertanahan PT BSS

BOGORTODAY.COM – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang dimohon IS, tokoh masyarakat Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, atas penetapan tersangka kepadanya oleh penyidik Unit III Polres Bogor makin menarik untuk disimak.

Pada Kamis (12/9/2024), sidang beragendakan penyampaian pendapat para saksi ahli baik dari pemohon (IS) maupun termohon (Polres Bogor).

Saksi ahli pemohon diwakili oleh Dr. Iwan Darmawan, SH, MH., selaku Kaprodi Program Studi Ilmu hukum Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor.

Sedangkan saksi termohon diwakili oleh Prof. Andre Joshua, P.hd selaku Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Selepas persidangan, Jajang Furqon selaku kuasa hukum IS, menyampaikan ringkasan pendapat yang disampaikan saksi ahli pemohon dalam persidangan tersebut.

“Saksi ahli klien saya, pak Iwan Darmawan menitikberatkan bahwa apabila pada saat penyidikan perkara harta benda (harda) atau pertanahan ternyata para pihak sedang dalam perkara perdata maka agar proses lidik/sidik terhadap objek perkara tersebut ditangguhkan lebih dulu sampai ada putusan perdatanya sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 dan Yurisprudensi, Telegram Kapolri No. ST/2540/XII/RES.7.5./2021 tgl 13 Desember 2021,” paparnya.

Jajang Furqon menegaskan bahwa kliennya telah mengajukan gugatan perdata untuk menguji keabsahan SHGB Nomor 6 Tahun 1997 milik PT BSS ke PN Cibinong jauh sebelum Polres menetapkan tersangka kepada IS.

BACA JUGA :  Jaro Ade Enggan Tempuh Jalur Hukum, Anggap Pendemo Bagian Keluarga

“Artinya kalau mengacu kepada Perma, Telegram Kapolri, dan Yuriprudensi, penetapan tersangka kepada klien saya oleh Polres Bogor harus Di-hold atau ditangguhkan,” tegasnya.

Seharusnya, lanjut Jajang, untuk kasus ini didorong kepada restoratif justice karena masuk ranah tindak pidana ringan dengan masa kurungan paling lama tiga bulan sesuai laporan PT BSS ke Polres Bogor yang menilai IS melanggar Perppu No 51 Tahun 1960.

“Kasus ini bukan kejahatan, tapi lebih ke dugaan pelanggaran. Jadi masih bisa dimusyawarahkan. Dan selama terjadinya pelaporan tidak ada proses mediasi. Sehingga kami menduga mereka (PT BSS) mau pake pendekatan dengan cara menekan melalui kekuasaan dan diduga mau menzolimi klien saya secara pribadi,” imbuhnya.

“Kalau melihat sejarah penguasaan fisik lahan, klien saya sudah terlebih dahulu menguasai fisik lahan yang saat ini disengketakan termasuk pohon-pohonnya milik klien saya. Sedangkan PT BSS mengklaim punya SHGB No 6 yang keluar tahun 1997,” tandasnya.

Jajang sejauh ini meyakini keputusan majelis hakim praperadilan PN Cibinong pada hari Selasa, 27 September 2024 mendatang akan mengabulkan permohonannya.

Dikabarkan sebelumnya, IS tak terima ditetapkan sebagai dugaan tersangka atas laporan penyerobotan lahan oleh PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS).

Untuk itu, IS mempraperadilkan Polres Bogor. Diketahui PT BSS mempolisikan Indra dengan dasar Perppu Nomor 51 Tahun 1960 pasal 6 ayat (1) tentang pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Minta Semua Pihak Jaga Kawasan Gunung Salak

Sidang praperadilan telah berjalan sejak Senin, 9 September 2024. Agenda sidang masih berkutat seputar permintaan keterangan para saksi.

IS menegaskan, bahwa gugatan praperadilan yang diajukannya didasarkan pada sejumlah alasan.

Dirinya merasa tidak ada gelar perkara dalam kasus tersebut karena antara pelapor (BSS) dengan dirinya selaku terlapor belum pernah dimediasikan.

“Apalagi ini ancaman hukumnya adalah di tiga bulan. Seharusnya mengacu kepada restoratif justice di mana proses musyawarah lebih utama ditempuh. Sehingga tidak gampang menetapkan tersangka,” ujarnya, Selasa (10/9/2024).

Selain itu, sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka, IS melalui kuasa hukumnya sudah terlebih dahulu mengajukan gugatan perdata keabsahan SHGB Nomor 6 Tahun 1997 milik PT BSS ke PN Cibinong.

Selain itu, sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka, IS melalui kuasa hukumnya sudah terlebih dahulu mengajukan gugatan perdata keabsahan SHGB Nomor 6 Tahun 1997 milik PT BSS ke PN Cibinong.

Sebab, kata IS, yang menjadi alat bukti pelaporan sehingga menetapkan tersangka itu kan SHGB nomor 6 milik PT BSS.

“Nah ini sedang saya uji, karena saya menggarap lahan jauh sebelum ada PT BSS,”tuturnya. ***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================