
BOGORTODAY.COM – Polisi menangkap seorang pria paruh baya di Lamongan lantaran telah mencabuli seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.
Dari informasi yang dihimpun, identitas pelaku tersebut berinisal SI (50), warga Modo. Ia diduga telah mencabuli anak perempuan dari tetangganya sendiri.
“Benar ada laporan masuk. Selasa (17/9) dilaporkan,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, Rabu (18/9/2024).
Berdasarkan laporan yang masuk, ulah SI dilakukan di rumahnya saat korban sedang ditinggal kedua orang tuanya untuk menengok rumah saudaranya yang ditinggal berangkat umrah sekira pukul 20.00 WIB. Ketika itu, korban bersama kakaknya diminta untuk bertahan di rumah sampai mereka kembali karena memang tidak lama. Hal itu dikatakan Hamzaid.
“Pada saat dalam perjalanan pulang itu, kedua orangtua korban ini dipanggil SI dan memberitahukan kalau korban ada di rumah pelaku,” ujarnya.
Tanpa curiga sedikitpun, orang tua korban menghampiri dan mengajak pulang anaknya untuk pulang ke rumah. Beberapa saat setelah tiba di rumah, korban kemudian menceritakan kelakuan tak senonoh SI kepada korban.
“Apa yang diungkapkan korban membuat seluruh anggota keluarga marah dan melaporkannya ke Polres Lamongan,” jelasnya.
Hamzaid mengungkapkan, laporan tersebut masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan. Hamzaid memastikan, penyidik akan meminta keterangan pada sejumlah saksi, termasuk keluarga korban.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














