
Sementara itu, Khaerul Fikri sebagai korban telah melaporkan kejadian buruk yang menimpanya ke pihak kepolisian, bahkan sudah membuat laporan resmi di Polsek Leuwiliang dengan Nomor : STPL / 216 / VIII / 1024 / Sektor Leuwiliang.
“Kejadiannya saat anak saya membawa sepeda motor, tiba-tiba dipepet sama pelaku atau Matel itu dan motornya diambil. Setelah kejadian itu saya lapor ke kepala desa saya, terus saya disuruh lapor ke Polsek Lewiiliang,” tutur Khaerul.
Mirisnya, dia bercerita, setelah melakukan laporan resmi ke Polsek Leuwiliang, pihak kepolisian bisa mengamankan motor merk Honda dengan plat nomor F 3409 FBD milik korban, namun pelakunya tidak dilakukan penangkapan.
“Padahal sudah jelas motor saya tidak ada masalah tunggakan angsuran, surat-suratnya lengkap, tiba-tiba diambil Matel, apakah itu bukan sebuah perampasan dan itu sama saja dengan tindakan kriminal,” kata dia.
Dia meminta agar pihak kepolisian serius menangani kasus serupa yang kerap terjadi di wilayah barat Kabupaten Bogor, agar tidak ada lagi kejadian serupa.
“Pihak kopolisian harus bertindak tegas kepada para pelaku itu, jangan sampai hukum rimba dilakukan masyarakat,” tegasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















