Polisi Sebut Korban Perampokan di Pamijahan Bogor Sempat Diberi Miras

BOGORTODAY.COM – Komplotan perampok di Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diketahui sempat mengajak korban HS pesta minuman keras (miras) sebelum melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Bogor,Teguh Kumara, menjelaskan bahwa para pelaku datang sekitar pukul 23.00 WIB membawa miras dengan tujuan membuat HS mabuk.

“HS sempat minum bersama dua pelaku, D dan S, hingga akhirnya terpengaruh oleh miras tersebut,” kata Teguh.

Ketika HS sudah mabuk sekitar pukul 03.00 WIB, D memukul kepala HS menggunakan kunci pas, sementara S membekapnya dengan tali kabel hingga HS tewas.

Setelah memastikan HS meninggal, para pelaku melanjutkan serangan terhadap anggota keluarga lainnya, yaitu RF, NN, dan AL, yang mengalami luka berat. Mereka kemudian mencuri barang-barang berharga milik korban.

BACA JUGA :  Menjemput Keberkahan: Panduan Sunnah Rasulullah SAW Sebelum dan Sesudah Tidur

Jasad HS dimasukkan ke dalam mobil Toyota Calya miliknya untuk disembunyikan. Para pelaku kemudian menggunakan mobil Mitsubishi Xpander milik korban untuk menjemput tersangka C dan O di Jalan Raya Cibungbulang, namun mereka hanya menemukan C karena O sudah pulang.

Setelah kembali ke lokasi kejadian, para pelaku berniat membawa anggota keluarga korban yang selamat ke Sukabumi untuk dibuang, tetapi rencana ini dibatalkan karena banyak warga sudah berkumpul di lokasi. Mereka pun melarikan diri.

Menurut Teguh, aksi ini telah direncanakan beberapa kali, namun baru berhasil pada Selasa (17/9/2024), setelah gagal dua kali sebelumnya.

BACA JUGA :  Rekomendasi Primer untuk Kulit Berminyak agar Makeup Tahan Lama dan Tidak Mudah Luntur

Kasus perampokan ini berhasil diungkap oleh Polres Bogor, dengan keempat pelaku yang terlibat, yakni D (30), S (29), C (48), dan O (26). D dan S ditangkap di Pandeglang, Banten, sementara C dan O ditangkap di Cibungbulang.

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, mengungkapkan bahwa motif perampokan didasari masalah ekonomi. D pernah menggadaikan mobilnya kepada HS seharga Rp23 juta dan merasa kesal karena sering ditagih utang oleh korban.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil, sepeda motor, perhiasan, serta beberapa handphone.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Cr2)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================