
Sementara Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan, kronologi kecelakaan berawal saat korban pejalan kaki menyeberang dari kanan menuju ke kiri pelintasan kereta api. Secara bersamaan melintas Kereta Api 12096 KLB dari arah Bogor menuju Sukabumi.
“Karena jarak sudah terlalu dekat, korban tertabrak hingga terpental ke sebelah kiri. Korban dinyatakan meninggal dunia dengan mengalami cedera kepala berat, luka di bagian wajah dan luka serut di bagian kaki kanan,” ujar Fiekry, Senin (23/9/2024) dini hari.
Lebih lanjut, Fiekry mengatakan pihaknya telah melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban dari lokasi terjadinya kecelakaan. Saat ini jenazah berada di RSUD Sekarwangi dan akan diserahkan kepada keluarga untuk dilakukan proses pemakaman.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















