171 ASN Setda Kota Bogor Berjuang untuk Tata Kelola Pemerintahan Bebas dari Korupsi

Peringatan tegas juga disampaikan oleh Eko mengenai netralitas dalam menghadapi tahapan Pilkada yang sedang berlangsung. Ia mengingatkan agar ASN tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

ASN harus mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) dari lima lembaga, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi ASN.

BACA JUGA :  Sering Begadang? Ini 9 Dampak Buruk yang Bisa Mengancam Kesehatan Tubuh

“Sekecil apapun tindakan yang dilakukan oleh ASN pada tahapan ini bisa dianggap sebagai pelanggaran berat, dan sanksinya sangat tegas,” tegas Eko.

Di akhir, Penandatanganan Zona Integritas yang dilakukan oleh 171 ASN di lingkup Setda Kota Bogor diharapkan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, bersih, dan bebas dari korupsi. Melalui komitmen ini, ASN Setda Kota Bogor berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjalankan tugas dengan integritas tinggi.***

BACA JUGA :  Puncak Peringatan Hari Koperasi di Kota Bogor, 4 Inovasi Baru Resmi Diluncurkan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================