
BOGORTODAY.COM – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan berujung pencungkilan mata di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat saat acara komunitas vespa di lapangan Bina Marga pada Sabtu (14/9/2024) lalu.
Satu pekan pasca peristiwa berdarah itu, tepatnya Jumat (20/9/2024) lalu, KND (42) sang pelaku akhirnya menyerahkan diri lantaran dihantui rasa bersalah.
Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra menyebut KND melakukan aksi keji itu dalam pengaruh minuman keras (miras).
“Untuk kejiawaan pelaku normal, hanya saja saat itu ia (pelaku, red) dalam kondisi tak sadar karena pengaruh miras,” kata Robby kepada bogortoday.com, Rabu (25/9/2024).
Robby menuturkan, peristiwa itu terjadi dipicu korban (F) dan (N) yang merupakan istri pelaku saling senggol saat berjoget. Diduga tak terima dan dalam kondisi mabuk, F seketika melayangkan botol miras yang dipegangnya ke bagian pelipis mata sebelah kiri N. Akibatnya, N mengalami luka serius hingga berlumuran darah.
Melihat kondisi tersebut, KND menegur F dan sempat terjadi cekcok hingga berujung penganiayaan dan nekat mencungkil mata korban hingga korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk perawatan medis.
Atas aksinya itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun penjara.
“KND terancam penjara paling lama lima tahun,” ucap Robby.
Sementara itu, Robby menyampaikan bahwa korban tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Sebelumnya, koran sempat dirawat di RSUD Cibinong, Bogor, namun dipindahkan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, termasuk rencana operasi.
“Pindah rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut, informasinya akan dilakukan operasi,” ujarnya.
Namun, Robby kini belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak rumah sakit terkait kondisi terkini korban Faisal.
“Informasi awal, mata kiri korban masih belum bisa melihat, sedangkan mata kanan udah bisa melihat setitik cahaya ,” tuntasnya. (cr2)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















