Bejat, Ayah di Sleman Perkosa Anak Berkali-kali hingga Disiksa

BOGORTODAY.COM – Aksi bejat dilakukan seorang ayah di Kabupaten Sleman, DIY yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang baru kelas 3 SD berkali-kali selama empat bulan.

Pelaku berinisial H (41) yang terus menerus memperkosa anaknya, membuat bocah tersebut tak tahan hingga akhirnya cerita ke tetangga. Mendapat cerita tersebut, tetangga korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Sleman. Dalam pemeriksaan sementara, peristiwa itu terjadi sejak Desember 2023 dan diketahui Maret 2024. Namun, baru dilaporkan 14 Agustus 2024. Hal itu dikatakan Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi.

“Aksi bejat pelaku dilakukan berkali-kali dan berlangsung selama 4 bulan hingga membuat korban trauma,” katanya di Mapolresta Sleman, Rabu (25/9/2024).

BACA JUGA :  Pola Makan Tak Sehat Jadi Pemicu Meningkatnya Kasus Kanker pada Usia Muda

Menurut Ardi, pelaku yang merupakan ayah kandung korban telah ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, menambahkan aksi pencabulan ini berlangsung sejak Desember 2023 lalu. Selain diperkosa, korban juga kerap dianiaya pelaku.

“Tidak hanya pelecehan bahkan 4 bulan ini sudah dilakukan baik ausila sampai persetubuhan,” terangnya

Aksi bejat pelaku ini dilancarkan saat rumah sedang kosong. Tak hanya itu bahkan ketika malam saat istri, dan kakak korban tidur. Setiap kali melakukannya, pelaku selalu mengancam korban.

Pelaku juga tak segan untuk menyiksa korban agar tidak menceritakan perbuatannya tersebut ke orang lain apalagi ke ibu kandungnya. Korban pernah disiksa dengan dibenturkan kepalanya ke dinding ketika akhirnya bercerita tetangga, kakak dan ibunya.

BACA JUGA :  Kenali Tanda Bayi Tidak Cocok Susu Formula, Orang Tua Perlu Waspada

“Kita juga sudah visum, karena pernah dibenturkan kepalanya ke dinding sama si pelaku usai ketahuan cerita ke orang lain,” ujarnya.

Perbuatan pelaku sempat diketahui oleh sang istri. Akan tetapi istri pelaku tak berani untuk mengadukan hal tersebut. Hingga akhirnya sang istri hanya pasrah mendapati anaknya diperlakukan tak senonoh oleh suaminya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU No 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam kurungan 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena mencabuli anak kandung.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================