KPUD Kabupaten Bogor Tetapkan Titik Larangan Kampanye pada Pilkada 2024

BOGORTODAY.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor resmi menetapkan sejumlah titik larangan kampanye untuk Pilkada 2024, setelah deklarasi damai yang digelar pada Selasa (24/9/2024). Masa kampanye akan berlangsung mulai Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (23/11/2024).

“Tahapan setelah deklarasi damai adalah kampanye oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yang dimulai dari 25 September hingga 23 November,” ungkap Ketua KPUD Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia, kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).

BACA JUGA :  Belasan Atlet Anggar Kota Bogor Siap Bertolak dan Berlaga di Malaysia

Adi juga menegaskan bahwa beberapa lokasi tidak boleh digunakan untuk kampanye, di antaranya tempat ibadah serta institusi pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA. Namun, perguruan tinggi diperbolehkan menjadi tempat kampanye, selama mendapat izin dari pengelola, dalam hal ini rektor.

BACA JUGA :  Sensus Ekonomi 2026 di Kota Bogor Dimulai

“Perguruan tinggi bisa menjadi tempat kampanye jika diizinkan oleh rektor sebagai pihak yang bertanggung jawab,” jelas Adi.

Selain itu, Adi menegaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS), pegawai BUMN, BUMD, kepala desa, dan perangkat desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. (cr2)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================