
Disinggung perihal pengancaman, Kurmen menjelaskan pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus bujuk rayu dan iming-iming.
“Korban ini diimingi bujuk rayu dan berikan sesuatu hingga akhirnya dibawa ke kos pelaku dan dilakukan pencabulan (Sodomi) itu,” ucapnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam, pakaian pelaku dan korban.
“Terkait adakah korban lain masih kita dalami, saat ini korban masih didampingi orang tua. Kami juga nanti akan beri pendampingan psikologi terhadap korban,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















