
Kasus itu terungkap saat korban menceritakan ke orang tuanya. Orang tua korban pun melapor ke Polres Metro Bekasi dan akhirnya kedua tersangka ditangkap.
“Setelah dilakukan penerimaan laporan, dilanjutkan dilakukan visum et repertum di RSUD Bekasi terhadap korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian dan dibantu tokoh setempat melakukan penangkapan kepada kedua pelaku agar terhindar dari amukan warga dan keluarga korban,” imbuhnya.
Kini, kedua pelaku sudah dibawa ke Polres Metro Bekasi. H dan MHS dilaporkan atas Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















