
Setelah tertangkap, IR diserahkan kepada pihak Polsek Bugul Kidul sebelum dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
IR diketahui telah melakukan pencurian kotak amal tigal kali. Uang hasil curian itu lantas dibuat untuk jajan. Hal itu dikatakan Plt Kasie Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi.
“Katanya uangnya buat jajan. Anak ini, istilah Jawanya, wis nggak direken wong tuone (sudah nggak diurusi orang tuanya),” kata Junaidi.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















