
“Jadi pelaku ini menggunakan motor, mengintai korban, melihat korban lemah langsung melakukan aksinya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Apabila mengetahui adanya tindak pidana dapat menghubungi nomer aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau call center di 110,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















