Polresta Bogor Kota Gencar Operasi Pungli dan Premanisme, Imbau Masyarakat Lapor Kejadian

BOGORTODAY.COM – Polresta Bogor Kota merespon keluhan masyarakat dan pedagang untuk menindak tegas aksi premanisme pungutan liar (pungli) di Pasar Merdeka, pada Minggu (6/10/2024) malam.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pihaknya telah menerima pengaduan dari warga berupa permintaan sejumlah uang dari pihak-pihak tertentu dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam.

“Sudah kita lakukan penangkapan terkait pelaku premanisme. Belum lama ini kami menangkap lima orang, keesokan harinya kami menangkap dua orang, dan hari ini kami menangkap dua orang sehubungan dengan pungutan parkir yang tidak dapat dibenarkan,” jelas Bismo 

Bismo mengatakan, beberapa pihak tertentu kerap meminta sejumlah uang secara paksa, disertai ancaman kekerasan.

BACA JUGA :  Momen Sakral di RSUD R. Moh. Noh Nur Leuwiliang, Belasan Tenaga Kesehatan Raih Penghargaan Satyalancana

“Ada ancaman dengan senjata tajam dan sebagainya. Kami sudah melakukan penangkapan dan operasi penindakan terhadap pelaku premanisme. Beberapa hari lalu, lima orang sudah kami amankan, dan malam ini dua orang juga kami tangkap terkait permintaan retribusi parkir yang tidak wajar,” ujarnya.

Selain itu, jajaran Polresta Bogor Kota juga gencar melakukan operasi penertiban terkait minuman keras dan obat-obatan terlarang, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban di masyarakat.

Bismo juga mengumumkan bahwa mulai malam ini, pos pengamanan khusus akan ditempatkan di pasar, dengan personel gabungan dari Polresta Bogor Kota, Brimob, TNI, dan Satpol PP.

“Pos pengamanan ini untuk memberikan rasa aman bagi pedagang dan warga, dengan patroli jalan kaki serta quick respons terhadap laporan kerawanan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Sensus Ekonomi 2026 di Kota Bogor Dimulai

Ia menekankan bahwa praktik pemerasan dan ancaman kekerasan akan dikenai pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Jika pelaku memiliki sajam dapat ditambahkan ke pasal (12) UU Darurat Tahun 1951 dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

“Jadi mulai malam ini kami akan mengintensifkan operasi terhadap aksi premanisme. Kami butuh masukan dari masyarakat. Saya sudah menyebarkan nomor aduan yang bisa digunakan warga untuk melaporkan praktik premanisme,” pungkas Bismo.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================