
Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku saat melintasi Gang Gelatik Kelurahan Masjid Jamik Pangkalpinang.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri di tempat pencucian mobil di Kelurahan Pintu Air,” tuturnya.
Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk kasus pencurian ini penanganannya diserahkan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang,” katanya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















