
Salah satunya adalah soal program penebusan ijazah yang diketahui sampai saat ini masih minim penyerapan anggarannya. Hal tersebut dikarenakan pihak sekolah masih belum mendaftarkan calon penerima bantuan kedalam sistem aplikasi Sahabat.
“Sosialisasi program dan kebijakan yang bisa dimanfaatkan oleh warga harus turut disosialisasikan oleh para anggota DPRD Kota Bogor, agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang mungkin belum disosialisasikan secara maksimal oleh pemerintah,” jelas Rusli.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2018 dan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bogor, nantinya hasil reses akan dilaporkan oleh masing-masing anggota DPRD Kota Bogor dan disampaikan dalam rapat paripurna.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















