
BOGORTODAY.COM – Identitas mayat yang ditemukan terbungkus dalam tas di pinggir Jalan Djamin Ginting, Desa Tongkoh, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, akhirnya terungkap. Korban yang bernama Mutia (25) diketahui sebagai mantan narapidana kasus narkoba dan diduga tewas dibunuh.
Mayat Mutia ditemukan pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, oleh petugas penyapu jalan yang mencurigai keberadaan tas besar yang ditinggalkan di pinggir jalan.
Setelah melapor ke pihak kepolisian, tim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sidik jari, identitas mayat tersebut dicocokkan dengan database yang ada, dan hasilnya menunjukkan bahwa mayat itu identik dengan Mutia, warga asal Kota Pematangsiantar.
Saat ditemukan, kondisi jenazah Mutia terbungkus seprai dalam tas berukuran besar dan terdapat sejumlah bekas luka di tubuhnya. Proses evakuasi jenazah pun dilakukan, dan saat ini telah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk proses autopsi.
Dari informasi yang dihimpun, Mutia merupakan eks narapidana yang baru bebas dari penjara tiga bulan lalu. Meski telah bebas, dia belum pernah kembali ke keluarganya dan kabarnya bekerja di Medan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Kasus penemuan mayat ini kini sedang dalam penanganan pihak kepolisian. Tim kepolisian telah melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mungkin mengetahui kejadian tersebut. Menurut dugaan awal, kasus ini bisa berpotensi menjadi kasus pembunuhan.
Kapolres Eko menegaskan, “Kami masih melakukan penyelidikan. Dugaan sementara adalah korban mengalami pembunuhan.” Masyarakat setempat diimbau untuk memberikan informasi jika mengetahui lebih lanjut mengenai kejadian ini demi membantu proses penyelidikan.
Kejadian tragis ini menambah daftar panjang kasus kejahatan yang perlu ditindaklanjuti, dan diharapkan pihak berwenang segera mengungkap pelaku di balik pembunuhan ini.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















