
“Motor korban yaitu Honda Beat dengan NOPOL F 4997 AAF diambil oleh tersangka AJ yang kemudian kendaraan Honda Beat tersebut dijual oleh tersangka AJ kepada saudaranya,” ujar Adhimas.
Dari kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial AJ dan R, pada Selasa (22/10/2024). Namun sang otak pelaku berinisial S nekat gantung diri karena kalap dikejar-kejar polisi.
“Karena dia ketakutan, sudah teridentifikasi oleh pihak kepolisian,” jelas Adhimas
Adhimas menegaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
“Barang siapa dengan sengaja merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Rifki Ramadhan)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















