GAJI GURU MINIMAL SAMA DENGAN UPAH MINIMUM KOTA/KABUPATEN

Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)

Oleh: Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)

PROF. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto langsung gas pol, yaitu bocorkan salah satu program prioritas yang akan dilakukan pemerintah pada tahun ajaran 2025/2026.

Menurut beliau, salah satunya terkait dengan hal kenaikan gaji dan kesejahteraan guru, Prof Abdul Mu’ti  menambahkan “Saya belum bisa menyebut angkanya, tapi sudah ada anggarannya di tahun 2025 untuk peningkatan gaji dan kesejahteraan guru,” tuturnya kepada wartawan di Gedung A Kemendikbud (23/10/24).

BACA JUGA :  Allo Bank Festival 2026 Siap Guncang Indonesia Arena, CORTIS Debut Perdana di Indonesia

Wah ini baru keren abis bro, pasti hal ini akan disambut dengan gembira oleh para guru di Indonesia, yang selama ini belum baik kesejahteraannya secara umum. Kecuali untuk guru yang sudah dapat sertifikasi dan guru yang mengajar di sekolah yang sudah mapan kesejahteraannya.

Menurut penulis, sebetulnya sangat mudah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, yaitu dengan memakai model seperti UMP (Upah Minimum Provinsi) untuk tingkat I (provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) untuk tingkat II (kabupaten/kota).

BACA JUGA :  Kesemutan Jangan Dianggap Sepele, Ini 7 Cara Alami untuk Meredakannya

Apa susahnya tiap kota/kabupaten dan provinsi sudah ada UMK dan UMP, tinggal pemerintah membuat regulasi baru untuk guru yang disesuaikan dengan besaran dan prinsip UMK dan UMP. Inilah  masukan dari penulis yaitu:

Pertama, guru wajib mengajar minimal 24 jam dalam seminggu. Jika guru kekurangan jam mengajar dari ketentuan 24 jam tersebut, maka pihak sekolah dan pemda wajib mencarikan kekurangan mengajar guru tersebut.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================