
Jadi sudah ada manajemen data base guru jam mengajarnya dalam satu Kota/kabupaten. Sehingga pihak sekolah tidak boleh menolak jika dinas pendidikan kota/kabupaten memberi guru yang mengalami kekurangan jam mengajar.
Kedua, kekurangan jam mengajar juga bisa dikonversikan dengan tugas lain, seperti ketentuan pada sertifikasi. Bisa juga tugas tambahan yang lain, seperti wali kelas, petugas piket, mengajar ekskul, dan lain-lain.
Ketiga, sekolah harus mampu menggaji guru minimal sama dengan besaran UMK, alhamdulillah jika bisa lebih dari besaran UMK. Sekolah misal bisa memakai dana Beaya Operasional Sekolah (BOS). Jika sekolah tidak mampu, maka pemda wajib membantunya.
Tapi sekolah yang tidak mampu menggaji guru sesuai dengan besaran UMK, maka dapat teguran dan jika tidak mampu juga pada tahun ajaran berikutnya, maka patut dihukum administratif, misalnya status akreditasinya diturunkan.
Hal ini pasti akan membuat jera dan malu sekolah tersebut, serta akan menaikkan gengsi bagi sekolah yang mampu menggaji guru sesuai dengan besaran UMK. Jayalah Indonesiaku.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















