
“Modusnya pelaku, setiap ada murid yang mengaji dan suasana sepi, korban dipanggil lalu tangannya ditarik dan dicabuli,” katanya.
Perbuatan bejat itu telah dilakukan pelaku sejak tahun 2023 atau sudah setahun lebih. Jumlah korbannya empat orang yang merupakan anak muridnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















