
BOGORTODAY.COM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berharap pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada 2024 tidak mengurangi antusiasme masyarakat. Kebijakan ini mengikuti aturan baru yang memungkinkan setiap TPS menampung hingga 600 pemilih.
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Zainal Ashari, menjelaskan perbedaan ini dengan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) yang sebelumnya menampung 300 pemilih per TPS.
“Dengan aturan baru ini, TPS yang sebelumnya terpecah bisa disatukan,” kata Zainal, Senin (28/10/2024).
Menurut Zainal, pengurangan TPS bertujuan meningkatkan efisiensi, meski ada tantangan yang perlu diantisipasi, seperti jarak ke TPS. Dia optimistis aturan baru ini tidak akan mengurangi partisipasi warga dalam Pilkada.
“Proses pemilihan berlangsung dari pukul 07.00 hingga 13.00, jadi saya yakin masyarakat tetap akan berpartisipasi,” ujarnya. (Rifki Ramadhan)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















