
Meski begitu, diakuinya masih terdapat beberapa kendala dalam pengelolaan data bidang tanah dan perpajakan.
Kendala pertama yakni adanya ketidaksesuaian antara data bidang tanah dalam Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) dan kondisi lapangan yang menyebabkan terjadinya salah plot. Kedua, saat verifikasi lapangan kerap ditemukan adanya bidang tanah kategori K4 yang perlu disesuaikan dengan data faktual.
“Di tingkat kelurahan juga menunjukkan komitmen untuk mewujudkan data tematik terintegrasi, yang akan mendukung kebijakan tepat sasaran. Sebagai contoh, jika PBB suatu bidang tanah bernilai tinggi, maka bidang tersebut dapat dikecualikan dari bantuan sosial. Akhirnya, ada potensi tambahan pendapatan pajak dari bangunan yang telah berdiri di atas bidang tanah, sebagaimana terlihat melalui foto udara dan analisis footprint building,” katanya.
Untuk itu, agar integrasi data pertanahan dengan perpajakan berjalan efektif, data harus bebas dari kesalahan seperti gap dan overlap.
Penggunaan primary key, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), juga penting untuk memastikan data terhubung dengan akurat. Selain itu, kesamaan format data dan sistem proyeksi, khususnya dalam bentuk polygon, sangat diperlukan agar data pertanahan dan perpajakan dapat saling terintegrasi. Proses sensus bidang tanah berperan besar dalam mendeteksi kesalahan prediksi integrasi data.
“Saya berharap kolaborasi yang baik antar-stakeholder ini dapat mendukung pertukaran atau berbagi data yang diperlukan dalam integrasi ini,” ujar Hery.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















