
Rusdi menambahkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Koperasi (Menkop) Nomor 6 Tahun 2023, pembentukan koperasi TKBM hanya diperbolehkan jika ada pelabuhan baru, karena satu pelabuhan hanya dapat memiliki satu koperasi TKBM.
Kuasa hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Chairudin, menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses mediasi sambil berpegang pada regulasi yang berlaku. Dia menekankan bahwa koperasi TKBM adalah satu-satunya wadah tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan dan harus ada rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan.
Aksi ini menunjukkan betapa pentingnya regulasi dan mediasi dalam menangani isu-isu ketenagakerjaan di pelabuhan. Diharapkan, dialog yang terjalin antara pihak berwenang dan perwakilan buruh dapat menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak, serta menciptakan kondisi kerja yang lebih baik di Pelabuhan Panjang.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















