Menteri LH Tegaskan Kafe Resto dan Hotel Stop Buang Sampah Makanan ke TPA

“Kami akan mewajibkan seluruh penyebab atau penimbul sampah organik terutama dari usaha-usaha besar di luar rumah tangga itu wajib menyelesaikan sampahnya sendiri, tidak boleh dibebankan ke Bantargebang,” ujarnya.

Ia mengatakan, salah satu solusi untuk menyelesaikan food waste adalah pengolahan dengan Black Solider Fly (BSF) dan juga pengkomposan yang selanjutnya dapat menjadi produk pakan ternak, budidaya unggas, dan aquaculture yang memiliki nilai ekonomi.

BACA JUGA :  Orang Tua Wajib Tahu, Ini Jarak Aman Anak Menonton TV dan Dampaknya bagi Kesehatan Mata

Berkaitan hal ini, Kementerian LH/BPLH akan melakukan intervensi berupa kerja sama dengan pemerintah provinsi dengan segala kebijakan dan kewenangan yang dimilikinya.

“Kami juga akan intervensi apapun kebijakan insentif dan disinsentif yang harus diberikan untuk menjaga bertumbuh kembangnya program ini, sehingga kalau kita selesaikan masalah ini, mungkin 50 persen masalah food waste selesai,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Konflik Sarwendah dan Ruben Onsu Diupayakan Damai, Pertemuan Dijadwalkan Juli 2026

Hanif berharap bahwa jika masalah food waste di Jakarta dapat diselesaikan, program ini akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia, dan mendorong penerapan ekonomi sirkular dan memperkuat upaya menuju green economy.

“Saya rasa kalau kita kerjakan bersama-sama masalah sampah ini akan selesai,” ungkap Hanif Faisol.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================